Image of Hukum Tenaga Kerja

Text

Hukum Tenaga Kerja



Dalam menelaah tenaga kerja, yang perlu kita perhatikan adalah bukan merekayang sedang bekerja baik untuk diri sendiri maupun dalam hubungan kerja (buruh), melainkan mereka yang mampu bekerja tetapi karena sesuatu hal tidak mendapat pekerjaan, dengan kata lain mereka yang menganggur. Pengangguran ini pertama-tama mendapat perhatian pada tahun 1930, pada waktu Indonesia mengalami krisi ekonomi. Pemerintah pada saat itu berpendirian bahwa soal pengangguran itu seharusnya tidak diurus langsung oleh penguasa tetapi diserahkan kepada prakarsa swasta, terutama karena alasankeuangan. Pengurusan oleh negara menimbulkan hak atas sokongan dan melihat besarnya jumlah pengangguran golongan Indonesia, akan meminta beban yang sangat berat pada keuangan negara pada saat itu. Dengan mencoba menggambarkan masalah hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam buku ini, penulis ingin menggugah setiap insan untuk memperhatikan masalah tenaga kerja ini. Kegagalan dalam menangani masalah ketenagakerjaan akan menimbulkan akibat yang sangat bwsar risikonya di kelak kemudian hari.


Ketersediaan

B00023U347.454 KOE hMy LibraryTersedia
B00024U347.454 KOE hMy LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
347.454 KOE h
Penerbit ERLANGGA : JAKARTA.,
Deskripsi Fisik
vii, 242 hlm.; 25 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-298-651-5
Klasifikasi
347.454
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini